NEGARA, HUKUM, DAN WARGA NEGARA INDONESIA
A. Negara
1. Definisi Negara
- Sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
- Suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
2. Bentuk Negara dan Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik."
Poin yang diambil yaitu :
- Bentuk Negara Indonesia adalah Kesatuan.
- Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah Republik.
B. Hukum
1. Definisi Hukum
- Suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
- Aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
- Sistem penyusunan dari tingkat yang tertinggi menuju ke tingkat yang lebih rendah.
Sistem Hierarki Hukum di Indonesia yaitu :
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU
- Peraturan Pusat
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Tingkat Provinsi
- Peraturan Daerah Tingkat Kab/Kota
C. Warga Negara
1. Definisi Warga Negara
- Seseorang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian dalam sebuah penduduk negara sehingga mereka menjadi salah satu unsur negara.
- Warga dari sebuah negara yang telah ditetapkan dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di negara tersebut.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Warga Negara Asing (WNA).
Sekian penjelasan dari saya, jika ada kesalahan penulisan mohon dimaafkan.
Terima kasih sudah membaca blog ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar